HUKUM KHITAN BAGI WANITA.
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah
sunnah yang disukai saja ?"
Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita.
Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam
menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan
negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya
dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa
dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika
tidak, maka tidak usah di potong.
[Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka
At-Tauhid]
HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya:
"Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau
makruh?".
Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan
keumuman sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada
lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah
bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah
Lil Ifta' 5/119]
SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KKHITAN ?
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya
mendengar khatib di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami
berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan
seorang wanita tidak melakukan khitan ?"
Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan
bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang
dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda.
"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu
ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan
mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih]
Hadits ini umum, mencakup lelaki dan
perempuan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]
SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA
MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN YANG BURUK.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya :
Khitan bagi wanita termasuk sunnah ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca
di salah satu majalah bahwa mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah
kebiasaan buruk dan membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan
pada kemandulan. Benarkah hal tersebut ?"
Jawaban.
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah,
bukan merupakan kebiasaan buruk, dan tidak pula membahayakan jika tidak
berlebihan. Namun apabila berlebihan, bisa saja membahayakan baginya. [Fatwa
Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]
HUKUM BERPESTA PORA DALAM PERAYAAN KHITAN
Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya :
"Apa hukum mengkhitan wanita, dan apa hukum berpesta pora dalam perayaan
khitan ?"
Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan dan
merupakan kehormatan bagi mereka. Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan,
kami tidak mendapatkan dasarnya sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini.
Adapun perasaan senang dan gembira karenanya, merupakan hal yang sudah
seharusnya, karena khitan merupakan perkara yang disyariatkan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Katakanlah. Dengan karunia
Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan
rahmat-Nya itu adalah labih baik dari apa yang mereka kumpulkan" [Yunus :
58]
Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari
Allah, maka membuat kue-kue pada saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala boleh dilakukan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil
Ifta 5/123]
[Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita-3, hal 121-123, Darul Haq]